Maqashid Syariah: Kajian Teoritis Dalam pembentukan Fatwa DSN Sukuk
DOI:
https://doi.org/10.30736/adk.v17i1.1531Keywords:
Maqashid Syariah, Sukuk, Obligasi SyariahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keberadaan sukuk yang telah diperbarui fatwanya melalui fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 dalam pandangan maqashid al-syariah. Jenis  penelitian  yang  digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian kepustakaan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode review dokumen serta trend analysis pada keberadaan instrument sukuk di Negara Indonesia serta manfaat-manfaat yang ada pada sukuk. Pendekatan kualitatif normative dilakukan dalam pendekatan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan sukuk memberikan manfaat yang besar terutama dalam masalah percepatan ekonomi Negara. Dan jika dikaji dalam maqashid syariah sukuk juga memberikan manfaat besar sejalan dengan lima masalah kulliyat al-Khamsah yaitu perlindungan agama (Hifdz al-Din), Perlindungan Jiwa (hifdz al-Nafs), Perlindungan akal (Hifdz al-Aql), Perlindungan keturunan (Hifdz al-Nasl), dan juga perlindungan harta (Hifdz al-Mal). Oleh karenanya sukuk tidak hanya perlu diadakan tetapi perlu dikembangkan sehingga kemaslahatan atas keberadaannya semakin dirasakan oleh Negara penerbit.Downloads
References
Al-Syatibi. Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Syari’ah. Kairo: Mustafa, n.d.
Arifudin, Yadi Fahmi, and Agus Salihin. “Analisis Sukuk Dalam Pandangan Maqashid Shariah.†Jurnal Al-Ilm 4, no. 1 (2022): 47–55.
Asy-Syar’iyah, A1-Ma’asyir. Hai’atu Al- Muhasabah Wa Al-Muraja’ah Li Al- Muassasat Al-Maliyah Al-Islamiyah. Bahrain, 2010.
DSN-MUI. “Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk.†Dewan Syariah Nasional MUI, no. 19 (2020): 1–8.
Haerisma, Alvien Septian. “Tinjauan Maqasid Syari’Ah Terhadap Obligasi Syariah (Sukuk).†Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2017): 136.
Iqbal, Zamir ; Abbas Mirakhor. Economic Development and Islamic Finance. Washington DC: The World Bank, 2013.
Nur Mahmudah, Siti, Lathoif Ghozali, and Iskandar Ritonga. “Implementation of Sharia Maqashid on Sukuk Based on Fatwa Dsn-Mui/Ix/2020.†Jurnal Ilmiah Islam Futura 22, no. 2 (2022): 139–149.
Quddamah, Ibnu. Al-Mughni. 1st ed. Beirut: Dar Al-Fikr, 1985.
Sahroni, Oni ; Adiwarman A. Karim. Maqasid Bisnis Dan Keuangan Islam: Sistesis Fiqh Dan Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pres, 2015.
Suharso, Yudi Suharso. “8 Manfaat Sukuk Negara.†Http://Akucintakeuangansyariah.Com, 2017.
Trisnawati, Desi. “Sukuk Sebagai Alternatif Investasi Syari’ah Di Indonesia.†JUSTICIA ISLAMICA 1, no. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial (2011): 57–58.
Umam, Khaerul. Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Zubair, Muhammad Kamal. “Obligasi Dan Sukuk Dalam Perspektif Keuangan Islam (Suatu Kajian Perbandingan).†Asy-Syirah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 46, no. 1 (2012): 271–296. http://asy-syirah.uin-suka.com/index.php/AS/article/view/40.