Fiqh Pandemi: Tinjauan Kritis terhadap PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dengan Pendekatan Sadd al-Dhari’ah

Ja'far Shodiq, Muh. Mahrus Ali Ridho, Mufidul Abror

Sari


Presiden Indonesia memulai mengadakan pembatasan interaksi sosial mulai dari tingkat dasar sampai regional untuk mencegah penyebaran virus Corona di bebrapa wilayah Indonesia. Virus Corona adalah virus yang membahayakan dan pembatasan ini sangat penting sekali apalagi di wilayah-wilayah yang masyarakatnya tidak bisa diatur dan tidak memungkinkan untuk mencegah meluasnya virus tersebut di wilayah-wilayah itu. Karena virus Corona telah memakan korban lebih dari seribu orang. Data korban ini tertanggal 28 Maret 2020. Pembahasan Ini dianggap sebagai bagian dari pembelajaran normatif yg konseptual. Sedangkan tema dari pembahasan ini adalah; Regulasi tentang Penerapan Pembatasan interaksi sosial. Sasaran dari pembelajaran ini adalah; 1. Pengetahuan tentang kaidah-kaidah hukum di Indonesia yang mengatur tentang pembatasan interaksi sosial mulai dari tingkat lokal sampai regional. 2.Pengetahuan tentang pembatasan interaksi sosial ditunjumau dari sisi pemutusan mata rantai virus. Sedangkan hasil dari pembahasan ini adalah; 1. Regulasi yang dipakai presiden untuk pembatasan interaksi sosial pada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020. Seperti pada ayat 1 pasal 4 yang didalamnya mencantumkan larangan bepergian ke sekolahan untuk belajar dan larangan bepergian ke tempat kerja untuk bekerja yang hal ini termasuk bagian dari pembatasan terhadap hak-hak kemanusiaan, 2. Pembatasan ini dinilai  menjadi wasilah untuk menjaga nyawa masyarakat Indonesia namun di sisi lain mencabut pembatasan ini hukumnya wajib.


The President of Indonesia began to implement social restrictions ranging from local to regional level to prevent the spread of the Corona virus in several parts of Indonesia. The Corona virus is a dangerous one and these restrictions are very important, especially in areas where the community cannot be controlled and it is not possible to prevent the spread of the virus in these areas. Moreover the Corona virus has killed more than a thousand people. The Corona deaths data is dated March 28, 2020. This study is considered as part of conceptual normative one. While the theme of this study is the Regulation on the implementation of social interaction restrictions. The objectives of this study are; 1. the understanding of legal principles in Indonesia that regulate the social interaction restrictions from local to regional levels. 2. the understanding of social interaction restrictions viewed from the breaking of the chains of infection. While the results of this study are; 1. The regulation used by the president to implement social interaction restrictions are the government regulation number 21, 2020. As in paragraph 1, article 4, which includes the prohibition on going to school and traveling to work which is part of the restrictions on human rights, 2. These restrictions are considered to be a means of protecting the lives of the Indonesian people but on the other hand lifting the restrictions is obligatory.


Kata Kunci


Sadd al-Dhari’ah, PP. 21 of 2020, Large-scale social restrictions (PSBB)

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


‘Arabi, ‘Ibnu. Ahkam al-qur’an, Jeddah: Dar al-Kutub al-‘Arabi, 1958.

al-Burhaniy, Muhammad Hisham. sadd al-dhariah fi al-shari’ah al-Islamiyyah, Damaskus: dar al-Fikrs, 1985.

al-Halim, Salah al-din ‘Abd. Madda Hujjiyat al-Istihsan wa sadd al-dharai’, New york: Sulthan Publishing: 2004.

Al-Qarafi. Al-Dhakh>irah, Bairut: Dar al-‘Arab al-Isalmiy, 1994.

Al-Qarafiy. al-furuq juz II, Kuwait: Dar al-Dawadir, 2010.

al-Rahman,Yusuf Abd. al-Tatbiqat al-mu’asirah li sadd al-dhari>’ah, al-Qahirah: Dar al-‘ulum.

Departemen Agama R.I. Al-Qur’an dan terjemahnya, Bandung: Syamil Cipta Media, 2006.

Musa, Farigha. Usul Fiqh al-Imam Malik Adillatuhu al-‘Aqliyyah, Riyad: Dar al-Tadmuriyyah: 2008.

Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh, Jilid II. Jakarta: kencana, 2008.

Zaruqi, Ahmad. Sadd Dhari’ah fi al-Madhhab al-Malikiy, Bairut: Dar Ibnu Hazm, 2012.

Salinan Kepres No. 11 Tahun 2020 Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Salinan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Salinan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

Salinan UUD 1945




DOI: https://doi.org/10.30736/adk.v14i02.218

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 Terindeks pada :