Otoritas Wali Nikah Dalam Islam: Analisis Perkawinan Tanpa Wali di Indonesia Perspektif Fiqh dan Hukum Positif

Fathonah K. Daud, Ramdani Wahyu Sururuie

Sari


Abstrak: Tulisan ini menganalisis tentang hukum perkawinan seorang perempuan tanpa wali dalam kajian fiqh dan Hukum Positif di Indonesia. Metode penulisan artikel dengan pendekatan library research. Adapun hasil dari tulisan ini menemukan bahwa pernikahan perempuan tanpa wali menurut hukum positif di Indonesia adalah tidak sah. Meskipun telah ditemukan adanya pendapat dari mazhab Hanafi dan Syiah Imamiyah bahwa perempuan dewasa dan berakal sehat diperbolehkan menikahkan dirinya sendiri dengan catatan bahwa calon lelakinya adalah sederajat (sekufu). Apabila tidak sekufu, wali berhak memaksa anak perempuannya. Namun, karena produk hukum di Indonesia adalah menganut mazhab Syafi’i, maka hukum perempuan yang menikah tanpa wali adalah dipandang batal. Hal ini berdasarkan argumentasi mazhab Syaf’i yang berlandaskan kepada hadits Nabi saw yang sangat popular, “tidak sah pernikahan tanpa wali”. Adapun bagi perempuan yang tidak punya wali atau walinya adhal, maka menggunakan wali hakim. Mazhab Maliki, Mazhab Syfi’i dan Mazhab Hanbali tidak membenarkan seorang perempuan, gadis atau janda, menikahkan dirinya sendiri.

Kata Kunci


Pernikahan tanpa wali; hukum positif Indonesia; fiqh

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Al-Qur’an al-Karim

Asqalany, Ibnu Hajar (Al), 1994, Bulȗgh al-Maram (Beirut: Dâr al-Fikr)

Ahmad Azhar, 20012, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta: UII Press)

Syairâzî, Abî Ishâq Ibrâhîm bin cAlî bin Yûsuf al-Fairuzzâbâdî (Al), 1992, al-Muhadzdzab fî Fiqh al-Imâm al-Syâficî, (Damascus: Dâr al-Qalam), juz 2.

Amir syarifuddin, 2014, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana)

Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), Edisi III.

Ibnu Majah, 2008, Sunan Ibn Majah, (Riyad: Dar al-Salam), no. 1880, 2589

Ismatilah dkk, Makna Wali dan Auliya, 2016, al-Qur’an, Diya’ al-Afkar, Vol. 4, no. 02 Desember.

Jawziyah, Ibn al-Qayyim (Al), 1992, Zaad al-Ma’ad,(Beirut: Maktabah al-Manar al-Islamiyah) juz 5.

Jaziry, cAbd al-Rahman (Al), 1990, Kitâb al-fiqh cAlâ al-Madzâhib al-Arbacah (Bairut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah), Jil. 4.

Kompilasi Hukum Islam, 2015, Jakarta: Departemem Agama RI

MAsdar F. Mas’udi, 1997, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan (Bandung: Mizan).

Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, 2000, Al-Fiqh al-Manhaji ’ala Mazhab al-Imam al-Syafi’I, (Surabaya: Al- Fithrah), Juz IV

Mustafa al-Khin dan Mustafa al-Bugha, 2000, Al-Fiqh al-Manhaji ’ala Mazhab al-Imam al-Syafi’I, (Surabaya: Al-Fithrah), Juz IV

Muhammad Jawad Mughniyyah, 2005, Fiqh Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera).

Murtada Mutahhari, 2000, Hak-hak Perempuan dalam Islam, (Jakarta: Lentera Basritama), cet ke-6,

Syafiq Hasyim, 2001, Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu- Isu Keperempuanan dalam Islam, (Bandung: Mizan)

Syaiful Hidayat, 2016, Wali Nikah dalam Perspektif Empat Mazhab, Inovatif, vol. 2 no.1, Februari.

Syaibani, Hasan (Al), 2012, Al-Aslu, (Qatar: Awqaf, 2012), juz 10

Summa, Muhammad A., 2005, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)

Tihami dan Sohari Sahrani, 2009, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap. (Jakarta: Rajawali Press)

Zainul Mahmudi, 2009, Sosiologi Fikih Perempuan Formulasi Dialektis Fikih Perempuan dengan Kondisi dalam Pandangan Imam Syafi’I, (Malang: Malang Press)

Zuhaily, Wahbah (Al), 2011, Fiqh Islam wa Adillatuhu, penterj. Abdul Hay al-Kattani dkk., (Jakarta: Gema Insani), juz VII.

Wardatun Nabilah, 2014, Metode Penetapan Hukum Masdar F. Mas’udi dan Syafiq Hasyim tentang Wali Nikah Perempuan, Skripsi IAIN Sunan Ampel Surabaya.




DOI: https://doi.org/10.30736/adk.v15i2.544

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 Terindeks pada :