Pola Konflik Keagamaan dan Analisa Peran Stakeholder (Kajian Multisitus di Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso)

Abd. Halim Soebahar, Abdul Karim

Sari


Konflik keagamaan yang sering terjadi di Indonesia banyak disebabakn oleh perbedaan dalam mehami sumber hukum islam yakni al-Qur’an. Penilitian ini mencoba ingin mengungkap berbagai permasalah yang terjadi dalam perselisihan keagamaan di Kabupaten Jember dan Bondowoso. Hasil Penelitian ini menunjukan: 1) Pola Perselisihan Paham keagamaan di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso diantaranya, yaitu: a) Pola perselisihan paham keagamaan berskala lokal, Nasional dan Internasional. b) Pola keyakinan dan tafsirnya yang kontroversi terhadap teks keagamaan. c) Pelibatan tokoh dengan otoritasnya menyebabkan perselisihan kegamaan ditingkat dearah. d) Model tausiyah kegamaan yang kontroversial dan ujuran kebencian. 2) Peran institusi keagamaan MUI, FKUB dan Kementerian Agama dalam menangani perselisihan paham keagamaan di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso, yaitu: a) Memberi kepastian hukum terhadap ajaran kelompok yang menyimpang dengan fatwa-fatwa yang mencerahkan. b) Organisasi keagamaan melakukan proteksi dini. c) Pembinaan-pembinaan hubungan umat beragama melalui instansi pemerintah dan lembaga swasta. 3) Solusi perselisihan paham keagamaan di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso diantaranya, yaitu: a) Pemerintah berkawajiban untuk menindak tegas dan melarang aktivitas aliran yang dianggap menyimpang. b) Pro aktif masyarakat untuk mengawasi setiap gerak gerik penyebaran ajaran yang disebarkan oleh eks kelompok menyimpang. c) Paham-paham keagamaan bersikap inklusif dan moderat terhadap kelompok lain. d) Strategi dakwah yang berhaluan dakwah rahmatan lil alamin. e) Pembinaan secara continue pasca konflik. f) Membentuk desa siaga konflik. g) Terbentuknya Tim terpadu dari organisasi pemerintah dan non pemerintah.

Religious conflicts that often occur in Indonesia are caused by dissenting points of view in understanding the source of Islamic law, namely the al-Qur'an. This study tries to know religious disputes in Jember and Bondowoso Regencies. The results of this study show that: 1) The pattern of disputes over religious understanding in the Jember and Bondowoso regencies includes: a) The pattern of disputes over religious understanding on a local, national and international scale. b) Pattern of controversial beliefs and interpretations of religious texts. c) The involvement of figures with their authority causes religious disputes at the regional level. d) The controversial religious religious sermon littered fully with hate speech. 2) The roles of religious institutions such as MUI, FKUB and the Ministry of Religious Affairs in handling disputes over religious understanding in Jember and Bondowoso regencies, namely: a) Providing legal certainty for deviant group teachings with enlightening fatwas. b) Religious organizations carrying out early protection. c) Fostering religious relations through government agencies and private institutions. 3) The solutions to disputes over religious understanding in the Jember and Bondowoso regencies include: a) The government is obliged to take a firm stand and prohibit activities of religious groups that are considered deviant. b) Pro-active society to take account of any activities in spreading teachings conducted by deviant groups. c) Religious ideas are inclusive and moderate towards other groups. d) Preaching strategies which are oriented towards the so-called rahmatan lil alamin. e) Giving continuous guidance after the conflict. f) Forming conflict alert villages. g) The establishment of an integrated team from both government and non-government organizations.

Kata Kunci


Disputes, Religious Understanding, Religious Institutions

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmad, Haidlor Ali. Dinamika Kehidupan Keagamaan di Era Reformasi, Jakarta: Jaya Abid Press, 2010.

Ali, Mukti. Kehidupan Beragama Dalam Proses Pembangunan Bangsa, Bandung: Proyek Pembinaan Mental Agama, 1975.

Effendi. Islam dan Dialog Budaya, Jakarta: Puspa Swara, 1994.

Francis, Diana. Teori Dasar Transformasi Konflik Sosial, Yogyakarta: Quilis, 2005.

Hidayat, Mansur. Managemen dan Resolusi Konflik, Bandar Lampung: Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan Lampung, 2013.

Jaiz, Hartono Ahmad. Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2010.

Kustini. Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama dalam Pelaksanaan pasal 8.9. 10 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, Jakarta: Maloho Abadi Jaya Press, 2010.

Maran, Rafael Raga. Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.

Mudzhar, M. Atho. Menjaga Aswaja dan Kerukunan Umat, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012.

MUI Pusat. Himpunan Fatwa MUI Sejak Tahun 1975, Jakarta: Erlangga.

Munawar (al), Said Agil Husain. Fikih Hubungan Antar Agama, Jakarta: Ciputat Press, 2005.

Peraturan Bersama Menteri tersebut sering disebut dengan PBM. PBM merupakan pedoman bagi Kepala daerah/Wakil Kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 22.

Ramdhoni, Faisol. Di Balik Merebaknya Konflik Sunni-Syiah di Jawa Timur. http://www.nu.or.id Sabtu, 14 September 2013. Diaskase Tanggal 25 Oktober 2020.

Ridwan. “Piagam Madinah dan Resolusi Konflik: Model Penataan Hubungan Antar Umat Beragama”, HARMONI Jurnal Multikultural & Multireligius, Vol. VIII, No. 30 April-Juni 2009.

Ruslan, Idrus. Reorientasi Fungsi Lembaga Lembaga Keagamaan dalam Meningkatkan Perilaku Umat Beragama, Lampung: Institusi Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2014.

Sumartana. Pluralisme, Konflik dan Pendidikan Agama di Indonesia, Yogyakarta: DIAN/Interfidei, 2005.

Suparlan, Parsudi. Konflik Sosial dan Alternatif Pemecahannya, Journal Antropologi Indonesia, 1999.

Tholkhah, Abdul Aziz dan Imam. Gerakan Islam Kontemporer di Indonesia, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.




DOI: https://doi.org/10.30736/adk.v14i02.440

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 

 Terindeks pada :