TRANSFUSI DARAH DALAM TIMBANGAN FIKIH: Antara Najis dan Maslahah Perspektif Kaidah al-Ḍarar Yuzāl

Authors

  • Achmad Fageh Universitas Islam Negeri Sunan Ampel - UINSA
  • Heny Lutfiana Hamdi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel - UINSA

DOI:

https://doi.org/10.30736/adk.v15i1.500

Keywords:

Law, Blood Transfusion

Abstract

.ََّ (tidak boleh memudaratkan dan tidak boleh dimudaratkan). Maka dari itu, dalam praktiknya transfusi darah perlu dipatuhi prosedur persyaratan dari program kesehatan kepada pihak pendonor dan resipien agar supaya tidak hanya menghilangkan bahaya resipien tapi juga terhindar dari membahayakan pihak pendonorل َّضرر َّوَل َّض ِ رَّر ,َّ) bahwa bahaya itu harus dihilangkan/dicegah. Jadi praktik donor darah merupakan hal yang harus dilakukan untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar, misal akan kehilangan nyawa apabila tidak segera melakukan donor darah. Di samping itu juga diungkapkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbasالضَّرَّر ََّّيَّزَّال( Transfusi darah termasuk permasalahan baru dalam wacana hukum Islam. Dalam konteks kajian Fiqh, darah termasuk benda najis secara dzatnya (lidzatihi). Dan tidak adanya hukum syar’i yang secara eksplisit membahas praktik transfusi darah. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam kehidupan muslim. Risiko dan juga manfaat yang ditimbulkan dari praktik transfusi darah baik, dari pihak pendonor maupun penerima donor darah (resipien) perlu dipertimbangkan oleh keduanya. Tujuan dilakukanya ini adalah untuk menyelamatkan nyawa resipien baik, karena kecelakaan atau penyakit. Status hukum haram penggunaan darah menjadi wajib ketika dihadapkan dengan kebutuhan yang mendesak, pada saat transfusi darah menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dalam hal ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah asasiyah yang keempat yaitu: al-Ḍarar Yuzāl

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Madjid, Ahmad. Ushul Fiqh. Pasuruan: Garoeda Buana Indah, 1991.

Fathurrahman, Azhari. Qawa’id fiqhiyyah muamalah. Banjarmasin: LPKU, 2015.

Toha, Andiko. Ilmu Qawa’id fiqhiyyah: panduan praktis dalam merespon problematika hukum Islam kontemprorer. Yogyakarta: Teras, 2011.

Jhon W, Creswell. Qualitative inquiry and research design: chosing among five approach. Amerika: Sage, 2013.

Djazuli, A. kaidah-kaidah fikih: kiadah-kaidah hokum islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis. Jakarta: kencana, 2006.

Ibrahim, duski. al-Qawa>’id al-fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqh). Palembang: amanah, 2019.

Khila Firani, Novi. Mengenali Sel-sel Darah dan Kelainan Darah. Malang: UB Press, 2018.

F Koraag, Johanes. Berbagi Nyawa: Hidup Bahagia dengan Berdonor Darah. Yogyakarta: Pustaka Marwa, 2010.

Fadl Mohsin Ebrahim, Abul. Fikih Kesehatan: Kloning, Eutanasia, Transfusi Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen pada Hewan. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2007.

Faruq, Umar. al-faraid al-bahiyyah: fi al-Qawa’id al-fiqhiyyah. Surabaya: Mahkota, tt.

Lexy J, moleong. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT remaja Rosdakarya, 2012.

Yusuf, al-Qardhawy. Keluasan dan keluwesan hukum Islam. Semarang: Toha putra Group, 1993.

Hendi, Suhendi. Fiqh muamalah. Jakarta: rajawali pers, 2014.

Eko, Sugiarto. Menyusun proposal penelitian kualitatif: skripsi dan tesis. Yogyakarta: suaka media, 2015.

Sudarto. Masailul Fiqhiyah al-Haditsah. Yogyakarta: Qiara Media, 2020.

Rachmat, syafie. Ilmu ushul fiqh. Bandung: pustaka setia, 2018.

Sidikah Rachman, Fitriana. Nur Aditya, Robby. Question & Answer: Donor Darah. Jakarta: Gramedia, 2013.

Setiawan, Wahyu. Qawaidh Fiqhiyyah. Jakarta: Amzah, 2019.

A. malthuf. Siroj. Paradigma usul Fiqh. Yogyakarta: pustaka ilmu, 2013.

Al-Quran

Utari, Reni. Risiko Komplikasi dan Efek Samping Transfusi Darah. Sehat KEMENKES RI. 09 September 2020.

Willy, Tin. Transfusi darah, ini yang harus diketahui. Alodokter. 17 mei 2018.

PlumX Metrics

Published

2021-07-01

How to Cite

Fageh, A., & Hamdi, H. L. (2021). TRANSFUSI DARAH DALAM TIMBANGAN FIKIH: Antara Najis dan Maslahah Perspektif Kaidah al-Ḍarar Yuzāl. Akademika, 15(1). https://doi.org/10.30736/adk.v15i1.500

Issue

Section

Articles