Analisis Pembiyaan Take Over di KBSU
DOI:
https://doi.org/10.30736/adk.v18i1.1972Keywords:
Pembiayaan, Take Over, MurabahahAbstract
Peranan perbankan pada saat ini dalam memajukan perekonomian suatu negara sangatlah besar, hampir semua sektor yang berhubungan dengan berbagai kegiatan keuangan selalu membutuhkan jasa bank. Bank sebagai lembaga perantara jasa keuangan (financial intermediary), yang tugas pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat, diharapkan dengan dana dimaksud dapat memenuhi kebutuhan dana pembiayaan yang tidak disediakan oleh dua lembaga sebelumnya (swasta dan negara). Saat ini berbagai macam pengembangan inovasi produk perbankan gencar dilakukan demi mewujudkan produk yang lebih kompetitif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
Berbagai alasan mendasari take over yang dilakukan nasabah dari bank konvensional ke bank syariah. Mulai dari alsan ingin menghindari praktik riba/bunga dibank konvensional yang mana sEtiap keterlambatan pembayaran angsuran akan menambah pembayaran bunga, penawaran bunga yang tinggi oleh bank konvensional. Dengan memindahkan transaksi ke bank syariah, nasabah merasa aman dan nyaman.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian deskriptif yaitu menggambarkan secara sistematik dan akurat fakta dan karakteristik mengenai populasi atau bidang tertentu dengan berusaha menggambarkan situasi atau kejadian sehingga dapat lebih mudah untuk difahami dan disimpulkan.
Mekanisme pengalihan hutang (take over) pembiayaan pada KBSU yaitu dimulai dengan nasabah menghubungi atau datang langsung ke Bank Muamalat Indonesia untuk mengajukan pengalihan hutang (take over), apabila disetujui pihak LKS selanjutnya nasabah mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian, pihak LKS mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen serta melakukan verifikasi data nasabah. Lalu, pihak LKS melakukan analisis langsung ke lokasi. Selanjutnya persetujuan dari pimpinan cabang/wakilnya untuk melakukan pembiayaan. Selanjutnya melakukan pengikatan jaminan. Terakhir, pihak bank melakukan pencairan sesuai dana yang dialihkan kemudian peralihan hutang nasabah menjadi berpindah ke LKS.
Melakukan Take Over dengan menggunakan metode akad murabahah merupakan sebuah tindakan yang tepat dan efektif yang harus sebuah perbankan lakukan agar dapat mengurangi resiko kerugian yang akan terjadi pada perusahaan. Akad murabahah banyak digunakan di perbankan syariah karena akad murabahah lebih jelas dan mudah dan juga untuk menghindari kerugian bank.
Downloads
References
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Irma Devita Purnamasari dan Siswarno, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Akad Syariah, Bandung: Kaifa, 2011.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada,2002.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad, Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin Pada Bank Syariah, CetakanKedua Edisi Revisi, UII Press, Yogyakarta, 2004.
Nanda Meiliza Puspita, Analisa penerapan akad pembiayaan take over di perbankan Syariah, Program Pascasarjana UI, 2009.
Rosadi Ruslan, Metode Penelitian, Jakarta: PT. Raja Graffindo Persada, 2004
.
Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Cet: V, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Siagian, Ade. lembaga lembaga keuangan dan perbankan pengertian tujuan, dan fungsinya, CV Insan Cendekia Mandiri : Sumatra Barat, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akademika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.