Upaya Perlindungan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan

Authors

  • Rice Anggrayni universitas panca sakti bekasi
  • Vera Risman universitas panca sakti bekasi
  • Yayuk Winarsih universitas panca sakti bekasi
  • Sri Watini universitas panca sakti bekasi

DOI:

https://doi.org/10.30736/jce.v7i2.1647

Keywords:

Perlindungan Anak, Tindakan Kekerasan, Anak Usia Dini,

Abstract

Setiap anak baik masih dalam kandungan sampai berumur 18 tahun berhak mendapatkan perlindungan pemerintah dari berbagai tindak kekerasan. Peneliti sangat tertarik dalam melakukan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas hukum perlindungan anak dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi anak terhadap berbagai tindak  kekerasan. Metode penelitian menggunakan systematic literature review, dengan mereview beberapa artikel yang sesuai dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dari berbagai kekerasan akan lebih optimal dengan dukungan dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dengan memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, mensosialisasikan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban kepada anak. Masyarakat memiliki peranan penting dalam pelaporan berbagai kasus kekerasan anak di lingkungannya, sehingga pihak berwenang dapat memberikan sanksi yang sepadan dan pelaku mendapatkan efek jera dari tindakannya. 

References

Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992

Aryani, D. I., & Elhada, N. I. (2021). Kekerasan Terhadap Anak; Strategi Pencegahan Dan Penanggulangannya. Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 4(2), 171–189.

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45–50. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235

Gani, M. (2018). Perlindungan Anak dari Kekerasan. QUANTUM : Jurnal Ilmiah Kesejateraan Sosial, 14(1), 137.

Gunawan, F. H., & Rohmawati, H. S. (2022). Perlindungan Agama Islam terhadap Anak dari Kekerasan Seksual. Qualita, 4(2), 177–189.

Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33

Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.

Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014

Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242

Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak. Raheema, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166

Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 137–150. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213

Mustikasari, Ayu, N., & Rostyaningsiih, D. (n.d.). Di Kota Semarang Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jl . Prof H . Soedarto , S . H Tembalang Semarang Kotak Pos 1269 Telepon ( 024 ) 7465407 Abstrak mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kebijakan. 1–15.

Ndari, S. S., Chandrawaty, C., Kibitiah, K., & Wahyudin, E. (2020). Komunikasi Positif Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Melalui Kegiatan Parenting Di Masyarakat Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Tangsel Provinsi Banten. Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 3(1), 22–35. https://doi.org/10.35568/earlychildhood.v3i1.432

Praditama, S., Nurhadi, & Budiarti, A. C. (2015). Kekerasan Terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial. Jurnal Ilmiah Pend. Sos. Ant, 5(2), 1–18.

Rahayu, L. P. (2018). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Progresif : Media Publikasi Ilmiah, 6(1), 58–74.

Raya, U. N. (2021). Kekerasan Di Desa Tetegawa ’ Ai Kecamatan Mazo.

Rinawati, R., & Fardiah, D. (2016). Efektifitas Komunikasi Antarpribadi Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Penelitian Komunikasi, 19(1), 29–40. https://doi.org/10.20422/jpk.v19i1.49

Septiadi, A. N. (2021). Yayasan pendidikan jambi universitas batanghari fakultas hukum.

Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Lex Crimen Vol., 4(1), 46–56.

Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442

Faradilla, Y. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan Di Kota Pekanbaru (Doctoral Dissertation, Uin Suska Riau).

Ucuk Suyono, Y. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak, korban kekerasan psikologis didalam rumah tangga dari orang tua. Lex Jurnal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(01).

Downloads

PlumX Metrics

Published

2023-09-12

How to Cite

Anggrayni, R., Risman, V., Winarsih, Y., & Watini, S. (2023). Upaya Perlindungan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan. JCE (Journal of Childhood Education), 7(2), 8–17. https://doi.org/10.30736/jce.v7i2.1647