Upaya Perlindungan Anak dari Berbagai Tindak Kekerasan
DOI:
https://doi.org/10.30736/jce.v7i2.1647Keywords:
Perlindungan Anak, Tindakan Kekerasan, Anak Usia Dini,Abstract
Setiap anak baik masih dalam kandungan sampai berumur 18 tahun berhak mendapatkan perlindungan pemerintah dari berbagai tindak kekerasan. Peneliti sangat tertarik dalam melakukan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas hukum perlindungan anak dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi anak terhadap berbagai tindak kekerasan. Metode penelitian menggunakan systematic literature review, dengan mereview beberapa artikel yang sesuai dengan fokus penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak dari berbagai kekerasan akan lebih optimal dengan dukungan dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dengan memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, mensosialisasikan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajiban kepada anak. Masyarakat memiliki peranan penting dalam pelaporan berbagai kasus kekerasan anak di lingkungannya, sehingga pihak berwenang dapat memberikan sanksi yang sepadan dan pelaku mendapatkan efek jera dari tindakannya.ÂReferences
Andhini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Kekerasan pada Anak di Indonesia. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 41. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.992
Aryani, D. I., & Elhada, N. I. (2021). Kekerasan Terhadap Anak; Strategi Pencegahan Dan Penanggulangannya. Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 4(2), 171–189.
Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 45–50. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235
Gani, M. (2018). Perlindungan Anak dari Kekerasan. QUANTUM : Jurnal Ilmiah Kesejateraan Sosial, 14(1), 137.
Gunawan, F. H., & Rohmawati, H. S. (2022). Perlindungan Agama Islam terhadap Anak dari Kekerasan Seksual. Qualita, 4(2), 177–189.
Handayani, T. (2018). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2), 826. https://doi.org/10.35194/jhmj.v2i2.33
Ivo, N. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya Child Sexual Abuse: Impact and Hendling. Sosio Informa, 01(200), 13–28.
Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Lubis, E. Z. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8242
Mardiyati, I. (2015). Dampak Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak. Raheema, 2(1), 29–38. https://doi.org/10.24260/raheema.v2i1.166
Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 137–150. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i2.213
Mustikasari, Ayu, N., & Rostyaningsiih, D. (n.d.). Di Kota Semarang Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Jl . Prof H . Soedarto , S . H Tembalang Semarang Kotak Pos 1269 Telepon ( 024 ) 7465407 Abstrak mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kebijakan. 1–15.
Ndari, S. S., Chandrawaty, C., Kibitiah, K., & Wahyudin, E. (2020). Komunikasi Positif Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Kekerasan Melalui Kegiatan Parenting Di Masyarakat Kel. Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Tangsel Provinsi Banten. Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 3(1), 22–35. https://doi.org/10.35568/earlychildhood.v3i1.432
Praditama, S., Nurhadi, & Budiarti, A. C. (2015). Kekerasan Terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial. Jurnal Ilmiah Pend. Sos. Ant, 5(2), 1–18.
Rahayu, L. P. (2018). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Progresif : Media Publikasi Ilmiah, 6(1), 58–74.
Raya, U. N. (2021). Kekerasan Di Desa Tetegawa ’ Ai Kecamatan Mazo.
Rinawati, R., & Fardiah, D. (2016). Efektifitas Komunikasi Antarpribadi Dalam Mencegah Tindak Kekerasan Terhadap Anak. Jurnal Penelitian Komunikasi, 19(1), 29–40. https://doi.org/10.20422/jpk.v19i1.49
Septiadi, A. N. (2021). Yayasan pendidikan jambi universitas batanghari fakultas hukum.
Sitompul, A. H. (2015). Kajian Hukum tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Lex Crimen Vol., 4(1), 46–56.
Tina Marlina, Montisa Mariana, & Irma Maulida. (2022). Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Abdimas Awang Long, 5(2), 67–73. https://doi.org/10.56301/awal.v5i1.442
Faradilla, Y. (2022). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan Di Kota Pekanbaru (Doctoral Dissertation, Uin Suska Riau).
Ucuk Suyono, Y. (2019). Perlindungan hukum terhadap anak, korban kekerasan psikologis didalam rumah tangga dari orang tua. Lex Jurnal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(01).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Please find the rights and licenses in JCE (Journal of Childhood Education). By submitting the article/manuscript of the article, the author(s) agree with this policy. No specific document sign-off is required.
1. License
Use of articles will be governed by the Creative Commons Attribution - ShareAlike license as currently displayed on Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
2. Author(s)' Warranties
The author warrants that the article is original, written by stated author(s), has not been published before, contains no unlawful statements, does not infringe the rights of others, is subject to copyright that is vested exclusively in the author and free of any third party rights, and that any necessary written permissions to quote from other sources have been obtained by the author(s).
3. User Rights
JCE (Journal of Childhood Education)'s spirit is to disseminate articles published are as free as possible but there is a little payment for publication. Under the Creative Commons license, JCE (Journal of Childhood Education) permits users to copy, distribute, display, and perform the work for commercial purposes. Users will also need to attribute authors and JCE (Journal of Childhood Education) on distributing works in the journal and other media of publications.
4. Co-Authorship
If the article was jointly prepared by more than one author, any authors submitting the manuscript warrants that he/she has been authorized by all co-authors to be agreed on this copyright and license notice (agreement) on their behalf, and agrees to inform his/her co-authors of the terms of this policy. JCE (Journal of Childhood Education) will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JCE (Journal of Childhood Education) will only communicate with the corresponding author.
5. Miscellaneous
JCE (Journal of Childhood Education) will publish the article (or have it published) in the journal if the article’s editorial process is successfully completed. JCE (Journal of Childhood Education)'s editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate. The author acknowledges that the article may be published so that it will be publicly accessible and such access will be free of charge for the readers as mentioned in point 3.
JCE (Journal of Childhood Education) by Universitas Islam Lamongan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.Based on a work at http://journalfai.unisla.ac.id/index.php/jce.